Arsip untuk Kampus/pendidikan kategori

BHP, Praktek Haram Pendidikan Kita

Posted in Kampus/pendidikan on Februari 8, 2007 by Aryanto Abidin
BHP, Praktek Haram Pendidikan Kita
Oleh: Aryanto Abidin

Praktek otonomi kampus di negara kita bermula dari lahirnya peraturan pemerintah (PP) No. 60 dan 61 tahun 1999, tentang perubahan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Lalu diperkuat oleh Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mencantumkan tentang BHP pada pasal 53. Sementara perangkat hukum yang mengatur tentang itu diatur dalam undang-undang tersendiri (sekarang baru RUU BHP). Dari kedua PP tersebut, maka dipilihlah empat perguruan tinggi negeri untuk dijadikan Perguruan Tinggi (PT) BHMN. Keempat perguruan tinggi tersebut adalah UI, IPB, ITB, dan UGM. Keempat PTN tersebut diberi kewenangan untuk mengatur keuangan sendiri serta menutupi kekurangan dana operasional pendidikan. Salah satu cara yang ditempuh oleh keempat PTN tersebut adalah dengan cara menaikan SPP bagi mahasiswa. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata BHMN merupakan ’pemanasan’ menuju BHP. Pro-kontra BHP juga sedang menggeliat di ke-empat kampus tersebut. Lalu, bagaimana dengan Unhas? Sepertinya syahwat menuju BHP sudah tak terbendung lagi. Sosialisasi Unhas menuju BHP semakin gencar dilakukan oleh pengambil kebijakan di kampus ini.

Praktek BHMN di Unhas
Walau sama-sama bertujuan menciptakan otonomi bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi, BHMN dan BHP sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Kalau pada BHMN masih dikenal kata ’milik negara’, maka, tidak demikian dengan BHP. Dengan BHP, negara sama sekali tidak memiliki peran apapun. Maka jadilah perguruan tinggi (PT) seperti sebuah corporate, atau dalam terminologi HAR Tilaar ditengarai sebagai upaya Mcdonaldisai (baca: mekdonalisasi) pendidikan. Dengan status BHMN, maka universitas memiliki kebebasan mencari biaya sebagai alternatif pengurangan subsidi dari pemerintah. Alternatif tersebut antara lain dengan menaikan SPP dan sistim penerimaan mahasiswa dengan jalur khusus. Lalu bagaimana dengan praktek BHMN di Unhas?


Sadar atau tidak sadar, praktek BHMN telah terjadi di unhas. Kenaikan SPP secara berturut-turut pada tahun 2002 dan 2003 menjadi indikasi atas itu. Hal yang paling mencolok adalah sistem penerimaan mahasiswa jalur khusus. Pada tahun 2001 di Fakultas Kedokteran Gigi menerapkan sistem penerimaan tersebut. Menyusul fakultas kedokteran dan fakultas kesehatan masyarakat. Tentu saja dengan jumlah SPP yang berbeda dengan mahasiswa yang diterima dengan jalur SPMB dan JPPB. Pada perkembangan selanjutnya, maka hampir semua fakultas dan jurusan memberikan kesempatan kepada orang ’kaya’ untuk masuk ke unhas dengan jalur khusus. Tentu dengan harga bandrol kursi yang mencapai puluhan juta. Hal lain yang sangat mencengangkan adalah semakin gencarnya komersialisasi fasilitas kampus. Hal ini sangat mencederai hak mahasiswa unhas terhadap penggunaan fasilitas kampus. Seharusnya yang lebih tepat dikenakan biaya atas fasilitas tersebut adalah institusi non unhas yang menggunakan fasilitas tersebut.

Mereduksi Tanggung Jawab Negara
Salah satu poin penting dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliknya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Hal ini menjadi menarik jika ditelaah lebih jauh. Pembukaan UUD 1945 tersebut, mengisyaratkan adanya tanggung jawab negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendidikan. Soedijarto, ketua Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia mengatakan bahwa, hampir tidak ada negara di dunia yang dalam Undang-Undang Dasarnya menempatkan kata mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai salah satu kewajiban konstitusional pemerintah, selain Indonesia. Artinya, semangat kemunculan negeri ini juga didasari dengan keharusan untuk mencerdaskan warganya. Sayangnya, amanat UUD 1945 tersebut sangat kontra-realita dengan kondisi pendidikan kita saat ini. Pendidikan kita hari ini (oleh negara) cenderung dipersepsikan sebagai sebuah industri, yang siap memproduksi robot-robot yang mengabdi kepada kepentingan kapitalisme.

Komersialisasi dan privatisasi menjadi potret buram pengelolaan pendidikan kita hari ini. Maka, diformatlah institusi pendidikan menjadi BHMN atau BHP. Transformasi perguruan tinggi menjadi BHMN dan BHP merupakan bentuk lepas tanggung jawab negara terhadap persoalan pendidikan. Hal ini menjadi ironi, betapa tidak, pemerintah lebih rela mengorbankan dana ratusan triliun guna menyelamatkan bank swasta yang hampir bangkrut, ketimbang membenahi pendidikan kita yang terpuruk. HAR Tilaar menilai bahwa kemunculan kebijakan otonomi pendidikan bermula dari desakan lembaga donor, dalam hal ini International Monetary Fund (IMF). Dalam pandangan IMF, sektor pendidikan hanya memboroskan anggaran belanja negara saja. Dengan demikian, asumsi pemerintah tentang otonomi perguruan tinggi dapat meningkatkan kulaitas pendidikan hanyalah isapan jempol belaka. Alih-alih peningkatan kualaitas pendidikan, justru konsep otonomi perguruan tinggi (PT) ditengarai sebagai muslihat pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya. Indikasi lepas tanggung jawab pemerintah, yakni dengan mengurangi subsidi untuk PT berstatus BHMN atau tak disubsidi untuk PT (yang akan) BHP. Krisis pendidikan kita hari ini telah mencapai puncak ketidak berdayaan. Akibatnya, pendidikan kita kehilangan visi mencerdaskan karena didorong oleh nafsu komersialisasi yang begitu menggebu-gebu

Mengapa Kita (harus) Menolak BHP?
Dalam konteks Unhas, akhir-akhir ini perdebatan mengenai BHP, hanya sebatas perhitungan untung-rugi ketika BHP direalisasikan. Padahal, perdebatan tersebut belumlah menyentuh pada persoalan yang lebih substansi, yakni landasan hukumnya. Tentu saja dengan tidak bermaksud mengkerdilkan hasil diskusi dan kajian sebahagian kawan-kawan kita pada tataran tersebut. Bahkan penulis sendiri meyakini, bahwa salah satu pemicu perjuangan kita dalam menolak BHP adalah pertimbangan untung dan rugi. Tentu saja yang menjadi titik tekan dalam menyorot BHP adalah persoalan ketidakadilan. Ketidakadilan yang dimaksud adalah persoalan pemerataan dan kesempatan mendapatkan pendidikan ketika BHP direalisasikan di unhas. Oleh karena itu, perjuangan kita dalam konteks menolak BHP, justru semakin memiliki daya dobrak sekiranya jika dilandasi dengan tinjauan hukum yang kuat.

Menurut Rama Pratama anggota komisi XI (komisi anggaran) DPR RI, Realisasi anggaran untuk pendidikan tahun 2006 lalu hanya sebesar 9,1 % dari APBN. Dalam kaitannya dengan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketidak setujuannya terhadap pemerintah dalam merealisasikan anggaran pendidikan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Dalam surat keputusannya yang bernomor, MK No. 026/PUU-III/2005 Tanggal 22 Maret 2006 menyatakan dua poin. Pertama, menyatakan UU No.13/2005 tentang APBN 2006 sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1% sebagai batas tertinggi, maka bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, Menyatakan UU No.13/2005 tentang APBN 2006 sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1% sebagai batas tertinggi, maka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam konstitusi negara kita yakni UUD 1945 telah menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1). Sementara itu, dalam amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Demikian halnya juga dalam UU No 20 tentang Sisdiknas pasal 49 ayat 1 yang berbunyi “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD”. Oleh karena itu, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda realisasi anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD.

Dari landasan hukum tersebut, maka jangankan RUU BHP yang jelas-jelas belum menjadi Undang-Undang, produk yang sudah menjadi Undang-Undang saja akan gugur dengan sendirinya oleh konstitusi negara UUD 1945. Oleh karenanya, praktek BHP merupakan praktek haram pendidikan kita. Ia lahir dari semangat perselingkuhan dengan kapitalisme global. Dengan merealisasikan 20% anggaran pendidikan sesuai dengan amanat amandemen UUD 1945, maka praktek privatisasi dan komersialisasi tidak perlu ada. Oleh karenanya, menolak merealisasikan amanat tersebut, sama saja melawan konstitusi negara, serta dapat dianggap subversif. Maka dari itu, tidak ada alasan rasional untuk kita melegalkan privatisasi pendidikan (BHP), apalagi-oleh salah satu pembatu rektor- meminta (lembaga) mahasiswa membuat konsep BHP versi mahasiswa. Satu-satunya yang harus kita lakukan adalah menolak BHP di negeri ini.

Thans for your visit@http://aryantoabidin.blogspot.com/atom.xml

2 Komentar »

Meneropong Proyek Peradaban yang Terbengkalai

Posted in Kampus/pendidikan on Desember 22, 2006 by Aryanto Abidin

Judul Buku : Pendidikan, Proyek Peradaban yang Terbengkalai
Penulis : HAR Tilaar dkk
Editor : Irsyad Ridho
Penerbit : Transbook
Cetakan Pertama : Agustus 2006
Tebal : 148 hlm + XX

Proyek peradaban yang terbengkalai. Mungkin, kalimat itulah yang tepat untuk menggambarkan kondisi pendidikan kita saat ini. Kompleksnya praktek penyelenggaraan pendidikan, seolah menambah terpuruknya dunia pendidikan kita. Sebut saja praktek komersialisasi pendidikan yang mengejala akhir-akhir ini. Kenyataan ini justru menciderai hak anak-anak bangsa untuk menikmati pendidikan yang layak. Privatisasi dan komersialisasi merupakan jalan pintas-untuk tidak disebut sebagai bentuk lepas tanggung jawab pemerintah-yang diambil pemerintah untuk memperbaiki kualitas pendidikan. Padahal langkah tersebut sangat kontra produktif dengan kondisi masyarakat kita yang masih membutuhkan uluran tangan pemerintah dalam hal penddikan. Konsep privatisai sesungguhnya pada awalnya dipraktekan oleh negara-negara yang sudah mapan dalam hal perekonomian. Sementara dalam konteks ke-Indonesiaan, kita belum siap ke arah itu. Tentu saja masih banyak variabel pendukung lain yang perlu dikaji selain parameter pertumbuhan ekonomi.

Permasalahannya tidak sampai di situ. UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas justru dianggap sebagai biang kerok lahirnya Badan Hukum Pendidikan (BHP) dengan mencantumkan pasal 53 tentang BHP. Kalau ditelaah lebih jauh, rupa-rupanya BHP ditengarai sebagai bentuk lepas tanggung jawab pemerintah terhadap proyek peradaban kita (baca: pendidikan). Hal inilah yang memunculkan keresahan para pemerhati pendidikan kita. Keresahan-keresahan tersebut, diwujudkan dalam bentuk buku ang berjudul ”Pendidikan, Proyek Peradaban yang Terbengkalai”. Buku ini merupakan hasil renungan dan analisa yang mendalam dari masing-masing penulis. Walau buku ini merupakan tulisan ’keroyokan’, namun tidak mengurangi kualitas dan ketajaman analisa dalam meneropong pendidikan kita. Beberapa penulis tersebut diantaranya HAR Tilaar, Winarno Surachmad, Ki Supriyoko, Arief Rachman, Anhar Gonggong, Emanuel Subangun serta penulis lainnya yang tak kalah tajam dalam menganalisis masalah pendidikan.

Buku ini terbagai dalam tiga bagian. Bagian pertama menyoroti Universitas dan pendidikan. Bagian kedua menyoroti peranan guru dengan tema besar Guru dan Perubahan Sosial. Sedangkan pada bagian terakhir, lebih menyorot kepada masalah kebijakan pendidikan kita. Melihat dari tema utama masing-masing bagian buku tersebut, maka jelaslah maksud dari buku ini. Buku ini seolah mengaskan kondisi pendidikan kita hari ini yang begitu terpuruk. Dalam membedah kondisi perguruan tinggi (PT), justru akan menjadi ’sexy’ ketika membaca bagian pertama buku ini. Hal ini digambarkan secara gamblang oleh HAR Tilaar dalam tulisannya yang berjudul Mcdonaldisasi Perguruan Tinggi. Menurut HAR Tilaar, PT kita hari ini mempraktekan prinsip-prinsip franchise dari perusahan cepat saji Mc Donald. Keempat prinsip tersebut yaitu efisiensi, kalkulabilitas (mengedepankan perhitungan untung-rugi), prediktabilitas (memprediksi untung–rugi), dan kontrol (kontrol penyandang dana).

Sementara itu, ketika kita menyelami tulisan Ubaidillah Badrun dalam buku ini, sepertinya kita menemukan kondisi ril universitas kita. Ia memberi judul tulisannya dengan judul ’Kultur Universitas’. Ubaidillah menilai, bahwa universitas kita jauh dari kulturnya sebagai sebuah universitas. Dimana universitas adalah tempat bersemayamnya ide-ide. Ia melihat bahwa kultur universitas dibangun atas tiga kultur. Pertama adalah kultur intelektual, dimana lebih menekankan pada upaya memaksimalkan penggunaan akal (pikiran dan nurani) yang kemudian diwujudkan dalam bentuk kegiatan membaca, merenung, menulis, berdiskusi, dan menliti. Maksimalisasi kelima kegiatan tersebut, seharusnya menjadi tradisi yang mewatak pada setiap sivitas akademika. Sehingga dengannya, dimungkinkan akan lahir gagasan baru yang konstruktif bagi kepentingan rekayasa sosial, termasuk temuan-temuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, kultur demokrasi. Demokrasi harus dipahami sebagai sebuah bentuk untuk menghapus praktek-praktek dan ide-ide authoritarian (dominasi penguasa terhadap rakyat). Kalau ditransformasikan dalam konteks PT, berarti menghilangkan dominasi birokrasi kampus terhadap mahasiswa. Sehingga dengannya dapat dijadikan pisau analisis dalam membedah praktek dan ide authoritarian dalam ruang-ruang kelas. Ketiga, kultur profesiaonal. Ia menilai, bahwa pengelola kampus kurang profesional dalam memberikan pelayanan kepada mahasiswa dan terkadang cenderung menghambat.

Semua yang dikemukakan para penulis dalam buku ini, merupakan cermin betapa terpuruknya pendidikan saat ini. Buku ini memiliki analisa yang tajam dan terkadang provokatif. Buku ini sangat menarik bagi siapa saja yang peduli dengan nasib pendidikan anak bangsa. Kita berharap, sumbangan pemikiran para penulis buku ini, mampu memberikan sumbangsih yang berarti dalam menuntaskan proyek peradaban kita yang terbengkalai. Semoga!.

Wakil Presiden BEM Unhas

2 Komentar »